Pages

Rabu, 04 April 2012

Ahli Hukum: Anak Punk di Jalan Ganggu Keamanan dan Ketertiban

Jakarta Gugatan mahasiswa Universitas Andalas, Padang, ke Mahkamah Konstitusi (MK) tentang anak punk yang bisa dipidana 6 bulan penjara karena disamakan dengan gelandangan menuai pro-kontra. Bagi yang pro pasal 505 KUHP, menilai pergelandangan menggangu ketertiban umum.

"Yang jelas menggelandang itu menggangu keamanan dan ketertiban umum," papar ahli hukum pidana Universitas Islam Indonesia (UII), Dr Mudzakkir, saat berbincang dengan detikcom, Kamis (5/4/2012).

Menurut Mudzakkir, pergelandangan bukan masuk delik kejahatan tetapi delik pelanggaran. Jika orang tidak mau dipidana karena menggelandang, maka dia harus bekerja keras. Seperti menjadi pemulung atau petugas kebersihan.

"Larangan untuk menggeladang sesunguhnya itu yang dilarang. Kita juga harus menghargai spirit orang-orang yang bekerja sebagai pemulung, petugas kebersihan dan lain-lain," ujar Mudzakkir.

Mudzakkir membandingkan penghasilan para penggelandang yang justru sering kali lebih besar dibanding PNS. "Pendapatan pengemis daripada PNS, lebih gaji pengemis loh," terang Mudzakkir mencontohkan.

Nah, jika anak punk tidak mau dikelompokkan sebagai gelandangan, maka harus bekerja yang layak dan tidak mengganggu ketertiban umum. "Kalau mereka bekerja menyablon tidak masalah. Tapi mereka jangan ada di tengah jalan," ujar Mudzakir menegaskan.

Permohonan penghapusan pasal ini diajukan oleh mahasiswa tingkat akhir FH Universitas Andalas, Padang, Sumatera Barat, Debi Agustino Pratama. Mahasiswa yang terbiasa hidup dengan anak-anak punk ini menilai aparat menangkapi anak-anak punk dengan berdalih ada pasal 505 KUHP tersebut.

Dirinya tidak terima lalu meminta MK membatalkan pasal itu karena bertentangan dengan pasal 1, pasal 28 d ayat 1 dan pasal 34 ayat 1 UUD 1945.

Pasal 505 ayat 1 KUHP berbunyi 'barang siapa bergelandangan tanpa pencarian, diancam karena melakukan pergelandangan dengan kurungan paling lama 3 bulan'. Adapun ayat kedua berbunyi 'pergelandangan yang dilakukan oleh 3 orang atau lebih yang umurnya di atas 16 tahun, diancam dengan kurungan paling lama 6 bulan'.

0 komentar:

Posting Komentar