Jakarta
Gugatan mahasiswa Universitas Andalas, Padang, ke
Mahkamah Konstitusi (MK) tentang anak punk yang bisa dipidana 6 bulan
penjara karena disamakan dengan gelandangan menuai pro-kontra. Bagi yang
pro pasal 505 KUHP, menilai pergelandangan menggangu ketertiban umum.
"Yang
jelas menggelandang itu menggangu keamanan dan ketertiban umum," papar
ahli hukum pidana Universitas Islam Indonesia (UII), Dr Mudzakkir, saat
berbincang dengan detikcom, Kamis (5/4/2012).
Menurut Mudzakkir,
pergelandangan bukan masuk delik kejahatan tetapi delik pelanggaran.
Jika orang tidak mau dipidana karena menggelandang, maka dia harus
bekerja keras. Seperti menjadi pemulung atau petugas kebersihan.
"Larangan
untuk menggeladang sesunguhnya itu yang dilarang. Kita juga harus
menghargai spirit orang-orang yang bekerja sebagai pemulung, petugas
kebersihan dan lain-lain," ujar Mudzakkir.
Mudzakkir
membandingkan penghasilan para penggelandang yang justru sering kali
lebih besar dibanding PNS. "Pendapatan pengemis daripada PNS, lebih gaji
pengemis loh," terang Mudzakkir mencontohkan.
Nah, jika anak
punk tidak mau dikelompokkan sebagai gelandangan, maka harus bekerja
yang layak dan tidak mengganggu ketertiban umum. "Kalau mereka bekerja
menyablon tidak masalah. Tapi mereka jangan ada di tengah jalan," ujar
Mudzakir menegaskan.
Permohonan penghapusan pasal ini diajukan
oleh mahasiswa tingkat akhir FH Universitas Andalas, Padang, Sumatera
Barat, Debi Agustino Pratama. Mahasiswa yang terbiasa hidup dengan
anak-anak punk ini menilai aparat menangkapi anak-anak punk dengan
berdalih ada pasal 505 KUHP tersebut.
Dirinya tidak terima lalu
meminta MK membatalkan pasal itu karena bertentangan dengan pasal 1,
pasal 28 d ayat 1 dan pasal 34 ayat 1 UUD 1945.
Pasal 505 ayat 1
KUHP berbunyi 'barang siapa bergelandangan tanpa pencarian, diancam
karena melakukan pergelandangan dengan kurungan paling lama 3 bulan'.
Adapun ayat kedua berbunyi 'pergelandangan yang dilakukan oleh 3 orang
atau lebih yang umurnya di atas 16 tahun, diancam dengan kurungan paling
lama 6 bulan'.
Rabu, 04 April 2012
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
0 komentar:
Posting Komentar