Kepolisian
menggagalkan masuknya 43 ton ikan berformalin asal Malaysia
ke Indonesia. Tiga orang dibekuk dan masih
menjalani pemeriksaan dalam
kasus dugaan penyelundupan ikan tak layak konsumsi
ke Indonesia.
"Ikan-ikan
asal Malaysia ini disimpan dalam kemasan yang
rapi. Diangkut dari
Malaysia menggunakan kendaraan sampai perbatasan
di Entikong, Kabupaten
Sanggau. Lalu, ikan-ikan ini dipindahkan ke mobil
Indonesia," kata
Kepala Divisi Humas Polda Kalimantan Barat, Ajun
Komisaris Besar Polisi
Mukson Munandar kepada VIVAnews di Pontianak,
Minggu 1 April 2012.
Sopir
pembawa ikan itu dibekuk di Jalan Budi Utomo
Kecamatan Pontianak Utara
Kota Pontianak. Ikan-ikan yang dikemas dalam kotak
ini dibawa
menggunakan sebuah truk berukuran besar jenis
Fuso. Tiga orang awak truk
dibekuk dan masih ditahan untuk menjalani pemeriksaan.
Menurut
Mukson, lemahnya pengawasan menjadi faktor
lolosnya berbagai barang
ilegal ke Indonesia, terutama di Kalimantan Barat.
Padahal, selama ini
pengawasan maupun penjagaan di pintu masuk
perbatasan Entikong sudah
sangat ekstra ketat.
"Di perbatasan itu sudah ada berbagai
instansi. Kok masih lolos juga. Ini lah yang tidak
masuk akal bagi kita.
Ya akhirnya jajaran kami mengamankan ikan diduga
formalin ini di Kota
Pontianak hari ini," kata dia.
Selain mengamankan ikan ilegal
selundupan asal Malaysia, Polda Kalimantan Barat
juga menyita 15.000
liter bahan bakar solar ilegal. Solar-solar ilegal
itu diamankan di
lokasi penimbunan di daerah Kabupaten Melawi.
Menurut Mukson,
ribuan solar bersubdisi ini hendak dijual ke
perusahaan industri di
wilayah timur Kalimantan Barat, yakni Kabupaten
Melawi dan Kabupaten
Kapuas Hulu.
"Ribuan solar ilegal ini ditampung dalam
drum.
Lokasi penimbunan BBM ini lalu kami amankan
berikut barang buktinya
juga. Dan memang ribuan liter solar ini mau dijual
ke perusahaan
industri di wilayah sana," kata Mukson. (umi)
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
0 komentar:
Posting Komentar